Gudangberita.co.id, Batam – Kuasa hukum warga eks Tangki 1000, Edward Kamaleng, SH, resmi menyurati Bareskrim Polri melalui Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) untuk meminta perlindungan hukum.
Surat ini dilayangkan karena penanganan laporan dugaan perusakan hutan lindung di Kota Batam oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dinilai berjalan lamban dan penuh kejanggalan.
Edward menegaskan, pihaknya mewakili 103 warga eks Tangki 1000 yang melaporkan dugaan tindak pidana penebangan dan perusakan hutan lindung oleh PT Batamas Indah Permai. Laporan itu sudah masuk ke Polda Kepri sejak 13 Oktober 2024 dengan Nomor R-LI/127/X/2024/Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Namun hingga kini, penanganannya tidak menunjukkan progres berarti. Padahal bukti awal sudah jelas, termasuk dokumen resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang menegaskan lokasi kavling berada di kawasan hutan lindung,” tegas Edward, Rabu (20/8/2025).
SP2HP Polda Kepri Dinilai Membingungkan
Edward menjelaskan, pihaknya sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada Mei 2025. Isinya menyebutkan akan dilakukan penyelidikan lanjutan, pemanggilan ahli, hingga gelar perkara. Namun, hingga berbulan-bulan, gelar perkara tak kunjung dilakukan.