Mirisnya, untuk menyeberang secara ilegal, para korban harus merogoh kocek cukup dalam. “Mereka membayar kepada pihak penghubung dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 13 juta per orang,” tambah Danlanal.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan. Tekong speed boat berinisial W dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani cek urine. Hal ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kru pengangkut PMI ilegal tersebut.
Sebagai langkah koordinasi antarinstansi, Lanal TBK telah menyerahkan 14 PMI tersebut kepada pihak P4MI Kepri untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal.
Sementara itu, untuk proses hukum lebih lanjut, tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat dilimpahkan ke Satpolairud Polres Karimun.













