Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen penting lainnya. “Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Jon.
Pendalaman Dugaan Pelanggaran
Saat ini, KPLP terus mendalami tujuan sebenarnya dari kapal tersebut. Dugaan adanya aktivitas ilegal tidak dapat dikesampingkan.
“Kami masih menyelidiki lebih jauh terkait muatan kapal dan motif pelayaran mereka di perairan Indonesia,” tambah Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono.







