harris
BatamHukum

Soroti Listrik Padam di Threads, Warga Batam Fransiska Diperiksa Cyber Crime Polda Kepri

11
×

Soroti Listrik Padam di Threads, Warga Batam Fransiska Diperiksa Cyber Crime Polda Kepri

Share this article
Fransiska Mawar Menik usai memenuhi pemanggilan penyelidikan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (19/10/2026). (Foto: Gudangberita)
Fransiska Mawar Menik usai memenuhi pemanggilan penyelidikan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Kuasa Hukum Pertanyakan Legal Standing Pelapor

Sementara itu, Kuasa Hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra, mempertanyakan identitas pelapor bernama Deni serta kejanggalan penerapan pasal delik aduan dalam kasus pencemaran nama baik.

“Penyelidik mencantumkan dugaan pasal 441 ayat (1) jo Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana ini adalah delik aduan. Kalau Merasa terhina, seharusnya yang melapor Ibu Li Claudia atau Pak Kwin Fo, bukan orang lain bernama Deni yang kami tidak tahu hubungannya apa,” ungkap Yopta.

BACA JUGA:  Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Minta Insan Pers Sikapi Pernyataan Wawako Li Claudia dengan Bijak dan Profesional

Yopta menambahkan bahwa kliennya hanya menyampaikan aspirasi dan kegelisahan publik secara wajar tanpa ujaran kebencian. Meski demikian, pihak terlapor menegaskan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.