Kuasa Hukum Pertanyakan Legal Standing Pelapor
Sementara itu, Kuasa Hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra, mempertanyakan identitas pelapor bernama Deni serta kejanggalan penerapan pasal delik aduan dalam kasus pencemaran nama baik.
“Penyelidik mencantumkan dugaan pasal 441 ayat (1) jo Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana ini adalah delik aduan. Kalau Merasa terhina, seharusnya yang melapor Ibu Li Claudia atau Pak Kwin Fo, bukan orang lain bernama Deni yang kami tidak tahu hubungannya apa,” ungkap Yopta.
Yopta menambahkan bahwa kliennya hanya menyampaikan aspirasi dan kegelisahan publik secara wajar tanpa ujaran kebencian. Meski demikian, pihak terlapor menegaskan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.














