BatamZona Headline

KPPU Selidiki Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura yang Melonjak Drastis

245
×

KPPU Selidiki Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura yang Melonjak Drastis

Share this article
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan tarif tiket feri rute Batam-Singapura naik signifikan sejak tahun 2022.

Tarif sebesar Rp 800.000 hingga Rp 900.000 sempat dikenakan kepada penumpang dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.

Pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp 700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Batam Diguyur Hujan Seharian, Warga Keluhkan Air Bersih Keruh Mirip 'Teh Obeng' hingga Muncul Jentik

Padahal sebelumnya, tarif tiket ini hanya berada di kisaran Rp 270.000 hingga Rp 450.000.

Saat ini KPPU tengah melakukan kajian terkait Penyelenggaraan feri rute Batam-Singapura. KPPU mengevaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator feri rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.

BACA JUGA:  Tabrak Imbauan KPK? Pemko Batam Nekat Danai Proyek Rp10 Miliar di Dalam Markas Kodaeral IV

“Dalam FGD (diskusi kelompok terpumpun), kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis ferry Batam-Singapura, apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara,” jelas Anggota KPPU Mohammad Reza dikutip dari situs resmi KPPU, Sabtu (8/6/2024).