BatamZona Headline

KPPU Selidiki Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura yang Melonjak Drastis

251
×

KPPU Selidiki Kenaikan Tarif Ferry Batam-Singapura yang Melonjak Drastis

Share this article
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. (Foto: ist)
banner 468x60

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan terjadi penurunan jumlah pengguna feri Batam-Singapura sejak pandemi melanda pada tahun 2019.

Sebelum COVID-19, jumlah penumpang yang menggunakan ferry mencapai 3,9 juta orang per tahun, terdiri atas 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan Non-Batam.

Setelah pandemi berakhir, bisnis feri Batam-Singapura belum kembali seperti semula. Hingga 2023 hanya 60% tiket terjual atau sekitar 2,2 juta juta orang.

BACA JUGA:  PK NTT Batam Gelar Penggalangan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Gempa Flores, Terjunkan Ratusan Relawan di 8 Simpang Jalan

Tarif tiket feri yang sebelumnya dibanderol Rp 270.000 sampai Rp 450.000 sekarang mencapai Rp 760.000 sampai Rp 780.000 perjalanan pulang pergi.

Hal ini diduga karena kurangnya jumlah penumpang, biaya solar yang makin mahal, dan biaya operasional meningkat.

Kementerian Perhubungan dalam diskusi menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut telah mengatur trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

BACA JUGA:  Akhir Tragis Pasien Ambeien RS Awal Bros Batam: Dewi Meninggal Dunia, Autopsi Dilakukan Usai Temuan Selang Ventilator Terputus

Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan, telah ada perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.