“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi,” ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).
Ormas Islam kecam aturan BPIP
Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam mengecam aturan BPIP tersebut. Salah satunya, PP Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyesalkan larangan itu. Menurut Mu’ti, seharusnya tak ada larangan bagi perempuan manapun untuk memakai jilbab. Mu’ti menyebut larangan itu sebagai model pemaksaan. Dia mendesak pencabutan larangan tersebut.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga meminta agar aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab harus dikoreksi, karena tak relevan.
Gus Fahrur menekankan kebebasan beragama mutlak harus dihormati semua pihak. Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan pasukan Paskibraka.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan itu. Cholil menilai dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.










