Namun, lanjut Dandis, bantuan SPP saja tidak cukup. Banyak sekolah swasta masih membebankan biaya pembangunan yang tinggi, yang memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.
Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir juga menyoroti sistem zonasi yang dianggap tidak berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Ia khawatir zonasi justru meminggirkan anak-anak yang tinggal jauh dari sekolah negeri, dan memaksa mereka ke sekolah swasta dengan beban biaya tambahan.
“Pemerintah harus memikirkan solusi soal biaya pembangunan di sekolah swasta. Karena walau SPP disubsidi, ada pungutan lain yang tetap berat bagi masyarakat kecil,” tegas Ace.
Ia mengaku telah berdialog dengan beberapa pengelola sekolah swasta yang mengaku tidak bisa menghapus biaya pembangunan karena menyangkut kelangsungan infrastruktur pendidikan mereka. Maka, menurut Ace, Pemko Batam harus turun tangan mencari solusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa sudah dikunci melalui sistem Dapodik Kementerian Pendidikan. Artinya, jika jumlah siswa melebihi kuota, mereka hanya akan berstatus “menumpang” dan tidak tercatat sebagai siswa resmi di sekolah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV juga mengingatkan agar proses PSB berjalan transparan dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.













