Polisi menggerebek satu unit rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi meringkus 7 orang terkait kasus ini.
“Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada 7 orang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Komarudin mengatakan 2 orang yang diamankan adalah SN dan NA. Di mana SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal, SN tak memiliki latar belakang di bidang medis dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Dua orang ini, pertama, SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT,” ungkapnya.
Pelaku lainnya berinisial memiliki peran membantu SN dalam beraksi. NA membantu sosialisasikan praktik aborsi tersebut termasuk menjadi asisten dan penjemput pasien













