Kepastian lokasi penangkapan terkunci pada pukul 20.18 WIB, saat koordinat pelaku menunjukkan posisi di Lumajang. Pada pukul 20.52 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menghentikan bus yang ditumpangi Zakaria.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Zakaria kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan kembali ke Kepulauan Riau.
Zakaria merupakan tersangka utama dalam kasus kematian tragis di Jalan Setajam, Dabo Singkep. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti vital di TKP, antara lain:
Cangkul yang diduga disiapkan untuk mengubur korban.
Surat tulisan tangan korban berisi keluh kesah pribadi.
Hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat cekikan (kekerasan tumpul) hingga patah tulang lidah.
Atas perbuatannya, Zakaria kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.













