LinggaZona Headline

Polisi Pastikan Zakaria Ditangkap di Lumajang, Begini Kronologi Aslinya

1552
×

Polisi Pastikan Zakaria Ditangkap di Lumajang, Begini Kronologi Aslinya

Share this article
AKBP Pahala M Nababan
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.
banner 468x60

Kepastian lokasi penangkapan terkunci pada pukul 20.18 WIB, saat koordinat pelaku menunjukkan posisi di Lumajang. Pada pukul 20.52 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menghentikan bus yang ditumpangi Zakaria.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Zakaria kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan kembali ke Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Geger Penemuan Mayat Perempuan Terkubur Dangkal di Dabo Singkep, Diduga Korban Residivis

Zakaria merupakan tersangka utama dalam kasus kematian tragis di Jalan Setajam, Dabo Singkep. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti vital di TKP, antara lain:

Cangkul yang diduga disiapkan untuk mengubur korban.

Surat tulisan tangan korban berisi keluh kesah pribadi.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat cekikan (kekerasan tumpul) hingga patah tulang lidah.

BACA JUGA:  Resmi Dikuburkan, Hasil Autopsi Diana Kini Jadi Tumpuan Polisi Ungkap Misteri Kematian Mengenaskan

Atas perbuatannya, Zakaria kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.