KIKA juga membeberkan penyiagaan puluhan personel keamanan hingga kendaraan pribadi yang diduga milik intelijen di sekitar pemukiman warga pada Jumat (14/8/2026), yang dinilai menciptakan atmosfer ketakutan bagi masyarakat lokal.
Gugat Status Hukum Lahan dan Rekomendasi Lembaga Negara
Penggusuran tersebut rencananya diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi. KIKA menegaskan bahwa pada dasarnya warga tidak menolak pembangunan fasilitas pendidikan, melainkan mempertanyakan eksekusi lahan yang status kepemilikannya belum dilepaskan secara legal (clean and clear).
Rina menambahkan, langkah eksekusi ini dinilai mengabaikan temuan 4 maladministrasi dari Ombudsman RI serta rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam konflik lahan di Pulau Rempang.
Atas dugaan intimidasi digital dan penggusuran sepihak tersebut, KIKA menyampaikan enam poin desakan resmi kepada pemerintah:
Investigasi Pemadaman Sinyal: Membentuk tim independen untuk mengusut tuntas penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman listrik dan sinyal seluler pada 13 Agustus 2026.
Penghentian Proyek Sementara: Menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan di Pantai Melayu hingga status hukum tanah tuntas.













