Gudangberita.co.id, Natuna – Polemik Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mencuat ke ruang publik. Namun di tengah derasnya opini dan tudingan, data keuangan yang telah melalui proses audit justru kerap tertinggal di belakang narasi.
Isu yang bergulir terkait angka SiLPA Rp70 miliar dinilai telah berkembang jauh melampaui konteks perencanaan anggaran. Kuasa Hukum Pemkab Natuna, Muhajirin, SH, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi awal dalam APBD murni, bukan angka final hasil penggunaan anggaran daerah.
“SiLPA Rp70 miliar itu bukan realisasi. Itu estimasi perencanaan. Setelah dilakukan penyesuaian kebijakan nasional dan audit oleh BPK RI, SiLPA Pemkab Natuna tercatat hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, penggiringan opini seolah-olah pemerintah daerah sengaja memarkir dana demi mengejar bunga bank tidak memiliki dasar fakta maupun hukum. Narasi tersebut dinilai berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah dan merugikan reputasi penyelenggara pemerintahan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menjelaskan bahwa estimasi SiLPA disusun melalui proses panjang perencanaan APBD yang dimulai sejak Juli 2024, mencakup tahapan RKPD, KUA, PPAS, hingga penetapan APBD.












