Ada beberapa poin krusial di balik penerbitan SE kewaspadaan ini:
Mitigasi AGHT: Surat edaran ini fokus pada pengamanan internal guna mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang bisa mengintervensi penegakan hukum.
Benteng Integritas: Para jaksa diingatkan untuk menjaga diri dari berbagai godaan yang rentan menyasar aparat penegak hukum di lapangan.
Pembatalan Zoom Meeting: Kejagung sempat berencana menggelar pengarahan massal via zoom, namun dibatalkan demi menghindari spekulasi liar dan fitnah di ruang publik.
Selain membantah isu penggeledahan, Kejagung juga meluruskan kabar miring seputar kehadiran personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
Anang meluruskan bahwa keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan pimpinan Kejagung bukanlah hal baru, melainkan prosedur standar (SOP) yang sudah lama berlaku, terutama sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI dilibatkan pengamanan pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM (Jaksa Agung Muda) lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” pungkas Anang.











