BatamHukum

Polresta Barelang Tepis Isu Kriminalisasi Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco Batam

9
×

Polresta Barelang Tepis Isu Kriminalisasi Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco Batam

Share this article
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam.
banner 468x60

“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Guna memberikan kepastian hukum, kepolisian memproses dua laporan terpisah sesuai tempat dan waktu kejadian:

Perkara Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang):

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

Polisi menetapkan 7 orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA (satu di antaranya menyerahkan diri). Berkas perkara pengeroyokan ini telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara Penganiayaan (Ditangani Polsek Bengkong):

Penyidik mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18) atas dugaan penganiayaan awal terhadap karyawan homestay (AS).

BACA JUGA:  Aksi Heroik yang Berakhir Pahit, Motor Pemuda Batam Ini Hilang Saat Bantu Korban Kejar Maling

Kapolresta menambahkan bahwa kedua belah pihak sempat diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice (RJ), namun tidak membuah kesepakatan sehingga proses pidana dilanjutkan.

Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, tersangka penganiayaan (YBC) dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.