NatunaZona Headline

Kasus Korupsi Mangrove Natuna: Penasihat Hukum Sebut Tersangka Tak Nikmati Uang, Hanya ‘Korban’ Administrasi

984
×

Kasus Korupsi Mangrove Natuna: Penasihat Hukum Sebut Tersangka Tak Nikmati Uang, Hanya ‘Korban’ Administrasi

Share this article
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana rehabilitasi mangrove di Mapolres Natuna.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Babak baru kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Natuna tahun anggaran 2021 mulai memanas. Meski Polres Natuna telah menetapkan dua tersangka, tim penasihat hukum membantah keras jika klien mereka ikut menikmati aliran dana haram senilai ratusan juta rupiah tersebut.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Mapolres Natuna, Februari 2026. Dalam keterangannya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial I (36) dan AR (39) atas dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:  Aksi Kejar-kejaran Pencuri Kabel di Karimun, Pelaku Ancam Warga dengan Parang

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan manipulasi kwitansi kegiatan di lahan seluas 60 hektar.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim IPTU Richie Putra.

BACA JUGA:  Kasus Camat Natuna Viral, Ini Pandangan Islam tentang Dosa Zina dan Konsekuensinya

Pembelaan Hukum: “Tersangka Utama Sudah Meninggal”

Di sisi lain, Indra, Penasihat Hukum kedua tersangka, memberikan pembelaan menohok. Ia mengakui adanya kesalahan dalam administrasi kwitansi, namun menegaskan kliennya tidak memakan uang negara tersebut.