Menurut Indra, otak di balik kasus ini adalah sosok berinisial H, Ketua Kelompok Tani Mitra, yang saat ini telah meninggal dunia.
“Tersangka utamanya H sudah meninggal. Memang soal kwitansi ada keterlibatan (klien kami), tapi yang jelas keduanya tidak ikut menikmati. Itu ranahnya pembuktian di pengadilan nanti,” tegas Indra.
Tim hukum tersangka menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan berlarut-larut. Mereka menyoroti beberapa poin krusial, misal pasal yang disangkakan hanya sebatas keikutsertaan (Pasal 55 KUHP), bukan sebagai pelaku utama yang menikmati hasil.
Tim hukum juga berpendapat pelanggaran ini lebih bersifat administratif yang seharusnya bisa diselesaikan dengan ganti rugi, bukan pidana kurungan.
Dengan meninggalnya tersangka utama (H), tim hukum menilai pembuktian aliran dana akan menjadi lemah dan cacat secara hukum.
“Jika tersangka utama masih hidup, kerugian itu pasti bisa dikembalikan. Pihak kepolisian menyebut klien kami ikut menikmati, padahal faktanya tidak. Ini akan kami buktikan di persidangan,” tambah perwakilan tim hukum lainnya.
Meski ada pembelaan, penyidik tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.













