“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Kapolsek.
Jiwa Maling Dua Pemuda di Batam Ini ‘Meronta’ Lihat Bengkel Las Sepi saat Lebaran
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Kapolsek.