
“Kami tahu buffer zone itu seharusnya untuk pelebaran jalan, bukan dialokasikan untuk pembangunan komersial,” tambah Erwin, salah satu pemilik ruko.
Pendirian pagar ini berawal dari keluarnya Penetapan Lokasi (PL) lahan oleh BP Batam kepada PT Momentum Inti Properti (MIP) seluas 2.223 meter persegi.
Namun keputusan ini dianggap mengabaikan prinsip tata ruang dan keberlangsungan usaha kecil yang telah lama bertahan di sana.
Gugatan Nurani
“Kami semua merasa dikhianati. Waktu membeli ruko, kami dijanjikan lokasi strategis di ring satu. Sekarang, dengan adanya pembangunan ini, posisi kami jadi seperti ring belakang,” keluh Erwin.
Ia menambahkan, penempatan ruko baru di buffer zone ini juga mengancam fungsi utama kawasan tersebut untuk pelebaran jalan di masa depan.
Sejumlah pedagang kaki lima yang biasanya berdagang di area buffer zone juga terkena dampak. Mereka diminta pindah tanpa penjelasan yang memadai. Pemasangan pagar ini, menurut Erwin, dilakukan dengan tiba-tiba.
“Kami kaget ketika pagi-pagi melihat tiang-tiang pagar sudah berdiri. Tidak ada sosialisasi sebelumnya,” ungkapnya.
Mencari Keadilan
Dalam upaya mencari keadilan, para pemilik ruko telah mengajukan keberatan resmi kepada BP Batam dan Ombudsman Perwakilan Kepri. Mereka berharap pemasangan pagar dihentikan sementara, setidaknya sampai ada solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka juga meminta PT RTM sebagai pengembang awal untuk membantu memperjuangkan nasib mereka.








