Padahal, secara faktual, pekerjaan di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. “Pencairan dana ini menjadi pintu awal mengalirnya uang negara tanpa kontrol yang semestinya,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.
Sementara itu, terdakwa YL sebagai konsultan pengawas justru membiarkan penyimpangan tersebut terjadi. Pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas proyek diduga hanya formalitas belaka.
“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku secara sadar dan terencana. Jembatan yang ditunggu manfaatnya oleh masyarakat justru dijadikan ajang mencari keuntungan,” ujar Kasipidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany.
Atas peran mereka dalam menguras kantong negara, Jaksa melayangkan tuntutan yang bervariasi:
WP & DS (Penyedia Jasa & Pelaksana): Dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
JA & YL (Mantan Pejabat & Konsultan): Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.













