Menurutnya, jika memang temuan itu valid dan berpotensi merugikan negara, maka pelaporan ke KPK adalah langkah wajib, bukan pilihan. Sebaliknya, jika tak kunjung dilaporkan, maka patut dicurigai ada tekanan atau kompromi yang menghambat niat bersih-bersih tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, laporkan. Jangan berhenti di publikasi. Kalau tidak jadi lapor, publik punya hak untuk curiga: apakah ini sekadar panggung atau ada yang sedang ditutupi?” tegas Herry.
Selain persoalan keuangan, Kwin Fo juga sempat menyatakan komitmennya membenahi ketersediaan pasokan gas dan kualitas layanan listrik, serta mengevaluasi seluruh kontrak kerja sama yang dinilai merugikan PLN Batam.
“Kalau ada pihak yang tidak senang dengan kehadiran saya, itu artinya mereka terganggu dengan upaya perbaikan ini,” ucap Kwin Fo dalam pernyataan sebelumnya.
LIRA Batam menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut. Mereka menilai publik berhak tahu perkembangan investigasi internal yang telah diklaim menyangkut potensi kerugian besar di perusahaan milik negara itu.
“Ini bukan soal pribadi Pak Kwin Fo. Ini soal integritas lembaga. Kalau niatnya bersih, tunjukkan dengan tindakan, bukan janji manis,” pungkas Herry.













