Beberapa ruas jalan utama yang telah dilebarkan kini tercatat sebagai titik paling mematikan, antara lain:
Jalan Letjen Suprapto: Area Tembesi dan sekitar Mie Gacoan yang kerap terjadi kecelakaan fatal.
Jalan Jenderal Sudirman: Jalur protokol depan Polresta hingga Duta Mas.
Jalan Jenderal Ahmad Yani: Ruas penghubung yang padat kendaraan berat dan pribadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan infrastruktur ini terus memakan korban. Ia menyoroti perlunya rekayasa lalu lintas yang lebih agresif untuk “menjinakkan” jalanan yang lebar tersebut.
“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi. Selain edukasi, diperlukan upaya bersama dalam mengevaluasi titik rawan, seperti penataan ulang marka jalan dan optimalisasi penutupan U-turn pada ruas jalan berkecepatan tinggi demi menjamin keselamatan pengguna jalan,” tegas Lagat.
Ombudsman juga mencatat adanya kendala ego sektoral antar-lembaga yang menghambat perbaikan fasilitas. Koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam didesak untuk segera selaras, terutama dalam mengatur operasional kendaraan berat dan penambahan lampu penerangan jalan di titik-titik “buta”.
Tragedi 13 nyawa dalam tiga bulan pertama tahun ini menjadi pengingat keras bahwa kemajuan infrastruktur tidak ada harganya jika harus dibayar dengan nyawa warga di atas aspal yang katanya “mulus” tersebut.













