Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Jumat, 1 Desember 2023.
Besaran upah yang baru saja ditetapkan itu, resmi akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang. Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingjan tahun sebelumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.
Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.
Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.
Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.












