131 unit komputer dan 93 laptop.
492 telepon genggam yang digunakan untuk menjerat korban.
198 paspor asli milik para pelaku.
Mesin penghitung uang dan perangkat jaringan internet berkapasitas besar.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih, mulai dari penawaran investasi fiktif, phishing e-commerce, hingga mengarahkan korban melakukan transaksi pada platform palsu yang telah disiapkan jaringan ini.
Kehadiran Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dunia internasional. Batam, dengan lokasinya yang strategis, kini berada dalam pengawasan ketat agar tidak dijadikan basis pelarian atau operasional sindikat siber global.
“Sinergitas Polri, Imigrasi, dan TNI terus diperkuat. Kami tidak ingin Kepri dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan lintas negara yang merusak stabilitas keamanan,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar di media sosial.
“Pastikan legalitas platform investasi dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110 atau Polri Super Apps,” pungkasnya.













