KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
“Situasi ini ternyata tidak ada bedanya dengan sebelum kesepakatan ZEE pada November dan Desember 2022. Jadi perjanjian batas maritim di ZEE yang biasanya membuat pelanggaran itu berkurang, ternyata tidak membawa perubahan signifikan,” kata Penasehat Senior IOJI Andreas Salim dalam diskusi virtual, Senin, 17 April 2023.
Kesepakatan mengenai batas maritim ZEE Indonesia – Vietnam dicapai setelah perundingan yang berlangsung 12 tahun, seperti diumumkan Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Presiden Nguyen Xuan Phuc di Istana Bogor pada 22 Desember 2022. Perbatasan Indonesia-Vietnam terletak di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna.
Perundingan penetapan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam pertama kali diadakan pada 21 Mei 2010. Pertemuan Teknis ke-15 Penetapan Batas ZEE Indonesia-Vietnam telah diselenggarakan di Ho Chi Minh City, Vietnam pada 26-27 September 2022.
Kedua negara sebelumnya telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan batas laut untuk Zona Landas Kontinen (ZLK) masing-masing negara pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam dan berlaku (entry into force) pada 2007.
Dengan maraknya intrusi kapal asing di Natuna, IOJI menyoroti, kapal ikan Indonesia “terdesak” ke arah selatan. Akibatnya mereka kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di wilayah ZEE sendiri, terutama di area yang berada dekat dengan garis landas kontinen Indonesia dan Vietnam.
Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta belum segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan oleh Tempo melalui stafnya.
IOJI, dalam laporannya merekomendasikan, supaya pemerintah segera memublikasikan titik-titik koordinat batas ZEE Indonesia dan Vietnam sesuai kesepakatan pada Desember 2022.
Lembaga kajian ini juga menyerukan percepatan penguatan pengamanan laut di Natuna, sekaligus mengambil langkah hukum terhadap Vietnam dalam kaitannya dengan operasi kapal-kapal ikan VFRS di area sengketa dan area non-sengketa Natuna melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Pasal 287 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).













