Batam – Dalam laporan terbarunya, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) memaparkan kehadiran kapal-kapal Vietnam terus terjadi dalam illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
Walau pun sebelumnya perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara RI-Vietnam disepakati akhir tahun lalu.
Pada periode Februari sampai Maret 2023, IOJI menyebut, terdapat 6 kapal ikan Vietnam yang terdeteksi oleh Automatic Identification System (AIS), dan 16 kapal ikan Vietnam yang terdeteksi dengan citra satelit yang berada di area non-sengketa.
Baca juga: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan Gas LPG Selama Idul Fitri Aman
Salah satu dari delapan kapal Vietnam yang beroperasi di Natuna dalam kurun tersebut adalah 18 A 27, pada 3 Februari dan 2 Maret. Kapal ini sebelumnya juga terdeteksi pada Maret, April, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember 2022. Sementara 16 kapal ikan Vietnam yang menggunakan pair trawl atau pukat harimau di area non-sengketa, terdeteksi pada 28 Maret.
Pasca perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Indonesia pada Desember 2022, terdapat 82 kapal Vietnam yang terdeteksi pada Januari 2023. Sementara terdapat 155 kapal pada Februari 2023.
Baca juga: Gerhana Matahari 20 April, Durasi Paling Lama di Natuna untuk Wilayah Kepri
Selain kapal ikan, IOJI juga mendeteksi setidaknya 8 kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance atau VFRS yang berpatroli di sepanjang garis batas landas kontinen Indonesia-Vietnam pada periode 1 Desember 2022 sampai 9 Februari 2023.
Selanjutnya: KKP tangkap kapal illegal fishing di Vietnam dan Filipina