NasionalZona Headline

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

156
×

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Share this article
Pekerja dengan risiko kecelakaan kerja. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Rempang: Warga Bertahan, BP Batam Klaim Sesuai HPL

Dalam pasal 5 ayat 1, peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, peserta penerima upah yang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.

Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.

BACA JUGA:  Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima 'Fee' Percepatan Kuota Haji

Pemberian JKK dan JKM kepada honorer di instansi pemerintah sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.