Gudangberita.co.id, Jakarta – Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto kini memasuki babak baru yang jauh lebih genting.
Pihak Istana Kepresidenan secara resmi mengkategorikan operasi spionase yang diduga didalangi oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sebagai tindakan yang mengarah pada upaya makar.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) pagi.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” tegas Prasetyo di hadapan para awak media.
Tudingan makar yang dilontarkan pihak Istana bukan tanpa alasan kuat. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyadapan ilegal yang menargetkan komunikasi Ring Satu—terutama Presiden—memiliki eskalasi ancaman yang sangat fatal.
Operasi senyap yang dilakukan Listyo Sigit beserta komplotannya dinilai secara langsung berpotensi membocorkan rahasia vital negara dan membahayakan kepentingan nasional yang lebih luas.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo.
Pernyataan ini mencerminkan kegusaran serius dari pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat perwira tinggi kepolisian yang membajak sistem intelijen untuk kepentingan yang tidak sah.












