Gudangberita.co.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia kian menemui titik terang, sekaligus mengungkap fakta yang mengejutkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi ke arah tindak pidana makar di balik aksi spionase ilegal tersebut.
Meski demikian, pemerintah dan kepolisian tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa alat bukti yang kuat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026), Menko Yusril menjelaskan bahwa penyidik Mabes Polri telah mengamankan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka.
Namun, jerat hukum yang digunakan saat ini masih berfokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan regulasi penyadapan.
Belum Gunakan Pasal Makar, Fokus Pendalaman Motif
Terkait potensi penerapan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional, Yusril menyebut hal itu masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE. Unsur-unsurnya (makar) mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” tegas Yusril.











