Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu disebut program perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM.
Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta diputus.
Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.













