NasionalZona Headline

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

151
×

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Share this article
Pekerja dengan risiko kecelakaan kerja. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu disebut program perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM.

Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta diputus.

Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

BACA JUGA:  Ada Apa dengan Lingga? KPK 'Todong' Data Pokir dan Perjalanan Dinas DPRD!