Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa pelaku utama penganiayaan berat ini, yakni VJ (38) yang merupakan ibu tiri korban, kini telah resmi ditahan. Dari hasil interogasi, motif yang melatarbelakangi tindakan biadab VJ ternyata sangat sepele dan bikin geleng-geleng kepala.
“Tersangka VJ kesal karena korban diminta menjaga adiknya yang berumur 2 tahun, tetapi korban N (RAL) sibuk bermain sendiri. Karena emosi, pelaku memukul korban hingga matanya lebam,” ujar Iptu Husnul Afkar.
VJ yang kini terancam hukuman 5 tahun penjara di bawah jeratan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengakui di depan penyidik bahwa ia kerap memukuli anak tirinya tersebut hanya dengan menggunakan tangan kosong.
Kedok ‘Jual Kesedihan’ Ayah Kandung Demi Uang Donasi
Banyaknya luka lama yang terdeteksi dalam hasil rontgen juga menyeret keterlibatan sang ayah kandung, RL. Kasus ini awalnya terbongkar karena RL sengaja menyebarkan foto-foto luka anaknya ke grup WhatsApp KOMANDO Batam untuk meminta donasi uang dengan alasan palsu bahwa anaknya terluka akibat “jatuh di kamar mandi”.
Nahas, kebohongan RL diendus oleh rekan seprofesinya yang curiga melihat pola luka korban. Anggota satgas kemudian menjemput RAL dengan siasat membelikan es krim hingga akhirnya korban berani jujur.













