“Kajian ini mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi dengan kepolisian, serta sumber daya yang diperlukan,” jelas Kadafi.
Menurutnya, sistem pengamanan yang lebih efektif dan berkelanjutan sangat penting agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa ancaman dan rasa takut.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar insiden serupa tidak terulang.
“KY juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tegas Mukti Fajar.
Hakim Gusnahari ditusuk oleh orang tak dikenal sekitar pukul 07.15 WIB saat baru keluar rumah dan hendak berangkat ke kantor. Pelaku yang mengenakan helm langsung melarikan diri dengan motor yang telah menunggunya.
Sekretaris bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka di bagian tangan dan kini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.









