Aksi Pertama (Sabtu, 23 Mei 2026): Sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA diminta datang ke sekolah untuk latihan bernyanyi. Sesampainya di lokasi, pelaku menggiring korban ke bekas ruang UKS. Korban diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum dicabuli. Usai beraksi, FD mengancam korban agar tutup mulut.
Aksi Kedua (Senin, 1 Juni 2026): Sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Meski latihan batal, FD membujuk korban masuk ke ruangan yang sama dan kembali mengulangi perbuatan serupa.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban, NY (40), curiga melihat perubahan psikologis drastis pada anaknya. Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas tindakan bejatnya, oknum guru honorer ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. FD kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah mempercepat pemberkasan perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.













