“Lantas, jika kritik terhadap proyek negara yang dibiayai dari pajak rakyat harus membuat saya diusir dari Batam, bagaimana nasib dengan demokrasi yang kita gadang-gadangkan selama ini?” ujarnya mempertanyakan.
Untuk meluruskan misinformasi yang beredar, Yusril memaparkan tiga poin analisis hukum terkait pernyataan dan takarir (caption) dalam video yang dipermasalahkan massa:
Penggunaan Diksi “Dugaan”: Narasi dalam video selalu menggunakan kata “dugaan” dan “diduga”. Penggunaan asas praduga ini membuat pernyataan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Fungsi Kontrol Sosial: Desakan agar aparat penegak hukum mengusut indikasi kejanggalan proyek adalah fungsi resmi dan hak konstitusional LSM sebagai representasi warga negara.
Tidak Menyerang Personal: Istilah “oknum dewan” yang digunakan bersifat umum, tidak menunjuk pada nama individu, jabatan spesifik, ataupun identitas personal tertentu.
Yusril membeberkan bahwa sikap kritisnya memiliki dasar yang kuat. Masalah ini mencuat bermula dari laporan Bendahara LSM LIRA Kepri, Rudi Wijaya, yang juga bertindak sebagai rekanan pemasok material bangunan.
Rudi diketahui telah memasok bahan bangunan senilai ratusan juta rupiah untuk proyek batu miring di Pulau Kasu (yang didanai oleh APBD Kepri) sejak September 2025 hingga Mei 2026. Namun, hingga kini tagihan material tersebut belum dibayarkan.













