“Sekitar 5 menit mereka tunggu akhirnya K datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya K tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya. Sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku hal itu,” ucap Kapolres
Saksi melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut. Reskrim Polres Kepulauan Anambas turun tangan dan mengamankan K sebagai terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarna hitam dengan satu buah SIM card.
“Terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Kasat Reskrim.













