AnambasHukumZona Headline

Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

812
×

Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

Share this article
K Tersangka kasus pornografi di Anambas. (Foto: dok Polres Anambas)
banner 468x60

“Sekitar 5 menit mereka tunggu akhirnya K datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya K tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya. Sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku hal itu,” ucap Kapolres

Saksi melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut. Reskrim Polres Kepulauan Anambas turun tangan dan mengamankan K sebagai terduga pelaku.

BACA JUGA:  Kembangkan Kasus Lama, Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Nelayan dengan 58,33 Gram Sabu

Polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarna hitam dengan satu buah SIM card.

“Terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Kasat Reskrim.