Kepri memiliki kekhususan dengan status FTZ dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), yang semestinya memberikan keunggulan komparatif dan kompetitif dalam menarik investor, terutama di sektor industri, logistik, dan manufaktur.
Namun berbagai pihak menilai status itu kini mulai kehilangan relevansi jika tak dibarengi reformasi besar-besaran dalam tata kelola kawasan dan regulasi investasi.
“Investor butuh kepastian, efisiensi, dan ekosistem yang mendukung. Label FTZ tidak cukup kalau birokrasi masih lambat dan insentif tidak jelas,” ucap Herry lagi.
Ia menambahkan, dengan posisi geografis yang sangat strategis, Kepri seharusnya menjadi lokomotif investasi barat Indonesia, bukan penonton.













