Batam – Polresta Barelang mencatat 41 laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Batam. Data itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk hingga awal Juni 2023.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan sebanyak 18 laporan sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
“Laporan p olisi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan polisi dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada warga untuk meningkatkan pengawasan di tengah keluarga. Pasalnya beberapa kasus yang terjadi justru pelaku, atau yang menjadi tersangka adalah orang terdekat, seperti paman, ayah tiri bahkan ayah kandung sendiri.
“Mari sama-sama mengawasi, tak hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya,” ucap Budi.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam juga terus berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam penyelesaian kasus-kasus pelecehan seksual anak-anak di bawah umur.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah bahkan mengatakan Mei hingga Juni 2023 sebagai puncak jumlah kasus pencabulan dalam tahun ini.