BatamZona Headline

Dugaan Malapraktik Didalami Polisi, RS Graha Hermine Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

796
×

Dugaan Malapraktik Didalami Polisi, RS Graha Hermine Diminta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Share this article

Dokter UGD Dinilai Lalai Sebabkan Pasien Lumpuh

Penanganan medis. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Keluarga Hetti melihat hal itu sebagai kejanggalan dan kelalaian pihak medis. Mereka kemudian melaporkan dugaan malapraktik.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi dan meminta keterengan 3 saksi ahli. Kasus ini ditangani Reskrimsus Polda Kepri.

“Sudah dilakukan tindakan lanjut oleh Polda Kepri, yaitu dengan memberikan Surat Perintah Penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi. Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan,” kata Pandra, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:  Banjir Masih Mengancam, Underpass Pelita Malah Sibuk Berhias Taman Vertikal

Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi Rp 10 M.

Dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materil kepada keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

“Sampai saat ini mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan oleh penyidik, melalui Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri (Kombes Pol Putu Yudha Prawira),” terang Pandra