Senin tangggal 26 Agustus 2024 saat akan mengecek saldo ATM, korban tersadar jika ATM yang dikembalikan pelaku sebelumnya bukan ATM miliknya.
Pada Selasa 27 Agustus 2024 saat korban pergi ke bank, ia baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 Agutsus 2024 hingga tanggal 17 Agustus 2024.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273 juta,” terang Dony.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Barelang pada 28 Agustus 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Polisi berhasil mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok. Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memburu tersangka dan bertolak ke Lombok, Kamis 29 Agustus 2024 .
Pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB, dua orang tersangka berinisial HC dan I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dony lagi.
Polisi menyita barang bukti berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, uang tunai sebesar Rp 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.








