Gudangberita.co.id, Batam – Dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis yakni HC dan I diringkus Polda Kepri yang memburu hingga ke Lombok. Korban melapor ke polisi jika uangnya raib hingga Rp 237 juta setelah ATM nya dikeruk oleh pelaku.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, kejadian berawal Senin 12 Agustus 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma.
“Korban pergi ke salah satu mal di Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan jika bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkan tujuh buah jarum kedalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban,” ucapnya
Korban seperti terhipnotis. Ia kemudian diajak tersangka keluar tempat berbelanja. Saat sampai di depan pintu, tersangka meminta korban untuk menjemput ATM miliknya ke rumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka.
Korban kemudian kembali ke mal tersebut dengan menggunakkan Gojek yang sama. Sesampainya di mal itu korban pun menyerahkan satu Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada tersangka.
“Beberapa saat kemudian tersangka menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka,” kata Dony.