Gudangberita.co.id, Batam – Transformasi besar di sektor transportasi publik Kota Batam resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (18/6/2025).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam yang selama ini menjadi tulang punggung angkutan massal di kota industri tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, LAMKR Batam, SKPD Pemkot, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, hingga media massa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengalami penguatan signifikan, dari hanya 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal. Perubahan judul juga dilakukan, dari “Angkutan Umum Massal” menjadi “Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam” untuk menghindari salah tafsir.
“Perda ini khusus untuk layanan bus, bukan kereta api, LRT, atau moda berbasis rel lain yang diatur oleh regulasi berbeda,” tegas Tarigan.













