Dua Skema Pembiayaan Trans Batam
Perda ini mengatur dua model pembiayaan utama BRT Trans Batam:
- Skema APBD Penuh: Pemerintah membiayai seluruh operasional melalui APBD.
- Skema Buy The Service (BTS): Pemerintah membayar operator swasta berdasarkan jarak tempuh pelayanan.
Tarigan menyebutkan anggaran operasional Trans Batam ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemkot juga didorong untuk mencari pemasukan alternatif melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pansus turut merekomendasikan Pemkot Batam untuk segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang lebih komprehensif. Perda tersebut nantinya akan mengatur moda transportasi darat, laut, dan rel, mengingat karakter Batam sebagai kota kepulauan dengan industri dan pariwisata yang berkembang pesat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD dan seluruh stakeholder. Ia menyebut Perda ini akan menjadi landasan kuat untuk menciptakan sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.
“Ini adalah langkah besar dalam menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan efisien. Ini juga bagian dari solusi mengurangi kemacetan dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Amsakar memastikan bahwa Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.













