“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal bersama Pemerintah Kota Batam, sehingga Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam penataan prasarana dan utilitas perumahan,” ujar Kamaluddin usai rapat paripurna.
Menurutnya, pembentukan Pansus ini juga menunjukkan komitmen DPRD Batam dalam mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap kawasan perumahan di Batam nantinya memiliki akses jalan, drainase, taman, penerangan, serta fasilitas sosial dan umum yang sesuai standar, sebagaimana amanat pembangunan kota modern dan berdaya saing.













