Tidak hanya sekadar konsumsi harian, PT Saipem juga berhasil mengintegrasikan vendor lokal ke dalam rantai pasok (supply chain) perusahaan. UMKM di Karimun kini tidak lagi hanya menjadi penyedia eceran, melainkan pemegang kontrak rutin untuk pengadaan seragam, alat keselamatan (K3), hingga material ringan.
“Tuntutan standar internasional dari Saipem secara tidak langsung memaksa UMKM lokal untuk ‘naik kelas’. Mereka belajar tentang ketepatan waktu dan kualitas produk yang diakui dunia,” tambah Iskandarsyah.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Saipem, Aryo Prayetno, mengamini bahwa dominasi jumlah pekerja lokal dibarengi dengan kualitas kesejahteraan yang terjaga. Perusahaan menerapkan kebijakan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja kontrak yang telah mengabdi selama 5 tahun secara kontinu.
“Kami memastikan upah tetap di atas standar UMK dengan penyesuaian inflasi. Selain itu, transfer pengetahuan melalui sertifikasi internasional otomatis meningkatkan bargaining power pekerja lokal Karimun di pasar kerja global,” jelas Aryo.
Menutup keterangannya, Pemerintah Kabupaten Karimun menegaskan akan terus menjaga iklim investasi yang kondusif. Bupati Iskandarsyah menjamin kemudahan birokrasi bagi investor yang memiliki visi serupa dalam memprioritaskan tenaga kerja dan pengusaha lokal.













