Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Kasus ini mengguncang nurani banyak pihak. Intan menjadi simbol luka batin masyarakat urban yang masih menyaksikan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga—terutama perempuan dan perantau.
“Kalau bukan kita yang menjaga marwah negeri ini, siapa lagi?” tutup Dato’ Raja Muhammad Amin, seraya menyerukan agar Batam menjadi kota yang benar-benar aman bagi siapa pun yang datang mencari kehidupan.







