Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, pasca berkunjung ke Kota Batam beberapa hari lalu.
“Hari ini, saya datang dan bertemu dengan perwakilan masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan lancar. Terkait rencana pengembangan Rempang, saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Rudi di hadapan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga memaparkan perihal rencana relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, Rudi menyebut jika pihaknya telah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.
Di kaveling tersebut, lanjut Rudi, akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Dimana, luas kaveling tersebut bertambah dari luasan sebelumnya yang hanya 200 meter persegi.
Tidak hanya itu saja, masyarakat juga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.













