Aturan tersebut menegaskan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan di bidang audit, kepala gudang, personalia, dan operasional menengah seperti supervisor produksi.
Tujuan dari pembatasan ini adalah melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan transfer keahlian dari tenaga asing yang benar-benar ahli.
Pemerintah setidaknya harus segera melakukan pemeriksaan izin kerja (RPTKA) dan memastikan kepatuhan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 serta PP No. 34 Tahun 2021.
Tindakan perusahaan yang mengungsikan para TKA setelah pemberitaan muncul merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran administratif yang ingin ditutupi.
Perusahaan berinisial PT JEE diketahui bergerak di bidang perakitan panel surya (solar cell) dan baru beroperasi sekitar satu tahun terakhir. Selain mempekerjakan pekerja lokal, perusahaan ini juga mempekerjakan tenaga asing yang diduga tidak seluruhnya memiliki dokumen resmi izin kerja.








