Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (3/4/2025), Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan bahwa Nia kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kombes Zaenal di lobi Mapolresta Barelang.
Meskipun motif utama adalah emosi sesaat dan dorongan spontan, hukum tetap berjalan.
Video yang Jadi Sorotan: Validasi Amarah?
Netizen ramai membahas unggahan video di akun Facebook Nia. Salah satu repost yang menarik perhatian berjudul “Gadis Amazon Si Penakluk Singa Rumah Tangga” dari akun influencer Iqbal Ardianto. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan mengamuk, menghancurkan motor suaminya dengan parang—dengan narasi membela perempuan yang merasa tertindas.
“Kalau wanita suka menentang sebaik-baiknya laki-laki, bisa jadi karena ia tidak dibahagiakan,” ucap influencer dalam video itu.
Banyak yang menilai unggahan itu sebagai cerminan kondisi batin Nia. Beberapa komentar bahkan menuduh Nia mendapat “inspirasi” dari konten tersebut.
Sosok Nia tak jauh berbeda dari perempuan muda kebanyakan. Ia bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke, hidup mandiri, dan tampak bersahabat dengan lingkungan sosialnya. Namun tekanan ekonomi, relasi toksik, dan minimnya ruang aman membuatnya meledak dengan cara paling tragis.












