Lingga

Cen Sui Lan Perjuangkan Inpres Jalan Daerah Senilai Rp 28 M di Lingga

213
×

Cen Sui Lan Perjuangkan Inpres Jalan Daerah Senilai Rp 28 M di Lingga

Share this article
banner 468x60

Cen Sui Lan menyatakan, perbaikan ruas jalan di Kabupaten Lingga salah satunya Jalan Panglima Jalan Simpang Kuit Desa Duara menuju Lundang Desa Sekanah, dilakukan lewat program Inpres Jalan Daerah (IJD). Hal itu bisa dilakukan dengan kewenangan sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Inpres nomor 3 tahun 2023.

“Kegiatan peningkatan dan pembangunan jalan di Jalan Simpang Kuit Desa Duara menuju Lundang Desa Sekanah Kabupaten Lingga itu dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR,” sebutnya.

BACA JUGA:  Jejak Kerajaan Melayu dan Surga Wisata Lengkap Jadi Magnet Bagi Wisatawan ke Lingga, 30 Ribu Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025

Seorang warga Yahya mengatakan, sebelum dilaksanakan pekerjaan jalan ini, masyarakat Desa Sekanah dan sekitarnya sangat prihatin dengan kondisi jalan ini. Pada saat hujan, masyarakat sangat khawatir, karena jalan tersebut satu-satunya akses yang harus dilalui masyarakat kecamatan Lingga Utara.

“Yang paling kita khawatirkan ketika anak-anak pergi ke sekolah. Ini jalan satu-satunya yang harus dilewati. Sebelum jalan ini dikerjakan, banyak anak-anak yang mau pergi ke sekolah atau pulang, jatuh dengan kondisi jalan yang sangat parah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sinergi Cegah Kejahatan, Satbinmas Polres Lingga Sambangi Poskamling Dabo Lama: Perkuat Peran Linmas sebagai Garda Terdepan

“Dengan dibangun jalan ini, kami sangatlah bersyukur,” sambungnya.

Seorang warga Desa Sekanah lainnya juga mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri yang memiliki peran penting terealisasi pembangunan jalan Simpang Kuit Desa Duara menuju Lundang Desa Sekanah ini. Atas persetujuan Cen Sui Lan, untuk direalisasikan Inpres Jalan Daerah (IJD).