Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, peserta harus menyiapkan tiga dokumen utama, yakni:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari FKTP
- Kartu pasien rumah sakit
Dengan memahami jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diharapkan dapat lebih siap secara administratif maupun finansial saat membutuhkan tindakan medis, sekaligus menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.











