Di balik aksi emosionalnya di pengadilan, Carolein Parewang saat ini tengah berhadapan dengan pasal berlapis akibat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berantai di Kota Batam.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang membeberkan kelihaian modus operandi yang dijalankan tersangka:
Carolein secara terencana mematikan sistem navigasi GPS pada dua mobil rental milik korban berinisial A (31) secara bersamaan.
Carol memanfaatkan belas kasihan korban dengan dalih butuh biaya pengobatan orang tua. Lewat cara ini, ia sukses menggadai satu unit Toyota Calya seharga Rp27 juta.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengonfirmasi bahwa penyidik masih melacak sisa aset korban yang raib, di antaranya satu unit Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).
Atas perbuatannya, Carolein Parewang disangkakan melanggar Pasal 486 jo Pasal 126 dan 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan berulang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.













